Kubu Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi 120 Halaman

iramasuara.site – Salah satu moment perlu didalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian duwit (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), saat Nikita Mirzani membacakan eksepsi. Bintang film Nenek Gayung itu menangis saat berikan pesan kepada tiga anaknya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan eksepsi yang dibacakan didalam sidang setebal 120 halaman. Ini buntut kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys, entrepreneur skincare sekaligus selebgram ternama.
“Ya, eksepsi kami ajukan tersedia 120 halaman. Yang paling perlu dari eksepsi itu, bahwa terjadi error in subjecto. Artinya, korban yang sebetulnya itu adalah menurut eksepsi kami, perusahaan PT G. Jadi bukan dokter RG,” kata Fahmi Bachmid.
Eksepsi setebal 120 halaman itu akhirnya dibacakan secara bergantian di ruang sidang. Terkait error in subjecto, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa yang semestinya jadi korban itu bukan khusus manusia tapi badan hukum perseroan.
Nikita Mirzani Selepet BPOM
Eksepsi yang dibacakan Nikita Mirzani seketika jadi omongan publik. Pasalnya, pelantun “Nikita Gang” menyenggol Badan Pengawasan Obat dan Makanan alias BPOM. Merespons perihal ini, Fahmi Bachmid mengklaim itu wujud sindiran menohok dari kliennya.
“Kalau sebetulnya tidak bisa jalankan sesuatu untuk kepentingan rakyat, kecuali sebetulnya tidak bisa memelihara rakyat, ngapain terhitung tersedia sebuah institusi atau lembaga. Sebetulnya, itu adalah sebuah sindiran kepada institusi tersebut,” ujarnya.
Tak Mampu Lindungi Rakyat?
“Kalau Anda tidak bisa beri tambahan bantuan kepada rakyat ya membuat apa terhitung tersedia di republik ini?” Fahmi Bachmid menyambung, seraya membenarkan Nikita Mirzani menangis di ruang sidang. “Itu tentang bersama dengan anaknya,” imbuhnya.
Dalam peluang itu, Fahmi Bachmid singgah bersama dengan dua pengacara lainnya. Salah satunya Usman, yang menggarisbawahi bahwa eksepsi Nikita Mirzani terdiri 11 poin penting. Poin utamanya adalah error in subjecto.
Berdasarkan Dokumen
Kubu Nikita Mirzani mengklaim terdapatnya korban yang tidak sesuai bersama dengan hukum. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan dokter RG adalah korban. Namun, pihak Nikita Mirzani mengaku punyai dokumen yang mengatakan sebaliknya.
“Berdasarkan dokumen yang kami peroleh terkandung fakta hukum bahwa dokter RG ini bukan korban didalam perkara ini. Dalam perihal tidak tersedia korban atau korban yang sebetulnya tidak melaporkan maka berdasar pasal 369 ayat 2 perkara ini tidak bisa dilanjutkan,” ulas Usman.