Vidi Aldiano Lolos Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

iramasuara.site – Vidi Aldiano Lolos Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano pada akhirnya bernapas lega setelah tiga gugatan hak cipta berkaitan lagu legendaris “Nuansa Bening” yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat di terima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan proses informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan pertama bersama nomer 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terdaftar sejak 16 Mei 2025.
Gugatan ini diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melewati kuasa hukum, Minola Sebayang, yang menuding Vidi Aldiano udah mengfungsikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin pencipta.
Para penggugat menyebut Vidi Aldiano udah membawakan lagu selanjutnya didalam 31 pertunjukan komersial tanpa persetujuan mereka sebagai pencipta. Tuduhan itu berujung tuntutan ganti rugi Rp24,5 miliar dan permintaan penyitaan rumah Vidi Aldiano di kawasan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Perjalanan hukum tak henti di sana dikarenakan antara 30 Juni 2025, gugatan ke dua lagi dilayangkan melewati perkara nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kali ini Keenan dan Rudi menuding Vidi Aldiano mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial di tiga platform digital tanpa izin.
Gugatan Ketiga antara 3 Juli 2025
Lagu berikut disebut udah beredar di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, sehingga menurut para penggugat, ada pelanggaran hak cipta yang mengundang kerugian. dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan gugatan berikut tidak akan diterima.
Tak berhenti antara dua gugatan pada mulanya Rudi Pekerti lagi melayangkan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 lewat perkara nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini menuntut Vidi Aldiano merubah nama pencipta dalam metadata digital di tiga platform musik dan membayar geser rugi Rp 900 juta.
Berakhir bersama dengan Kemenangan Vidi
Namun majelis hakim tetap antara pendirian, yaitu mengatakan gugatan tidak bakal di terima sehabis mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Vidi Aldiano. dalam pertimbangannya, hakim menilai sistem gugatan tidak memenuhi syarat formil supaya pokok perkara tidak butuh di cek lebih lanjut.
Putusan untuk tiga perkara berikut dibacakan pada Rabu (19/11/2025), dan seluruhnya berakhir dengan kemenangan Vidi Aldiano. ketetapan ini sekaligus membatalkan ancaman pindah rugi yang kalau ditotal raih lebih dari Rp 28,4 miliar.
Gugatan Tak akan Diterima
Selain menyatakan gugatan tidak bakal di terima majelis hakim membebankan para penggugat membayar cost perkara Rp2,4 juta. Putusan ini mengakhiri total kronologis gugatan yang sempat menyebabkan perhatian publik dikarenakan melibatkan lagu klasik Indonesia yang benar-benar populer.
Meski perkara ini udah selesai di tingkat Pengadilan Niaga, belum diketahui apakah para penggugat bakal mengambil strategi hukum lanjutan seperti kasasi.