Respons Nikita Mirzani Atas Replik Jaksa

iramasuara.site – Nikita Mirzani memberikan tanggapan terhadap penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang replik yang berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Reza Gladys.
Nikita Mirzani merasa banyak argumen JPU yang tidak berdasar. Namun, aktris dari film Nenek Gayung menilai bahwa sudah menjadi hal biasa jika jaksa menolak semua pembelaan yang dia sampaikan sebelumnya.
“Saya tidak tahu, saya juga bingung. Banyak sekali yang hanya dibuat-buat di replik,” ucap Nikita Mirzani setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
“Replik memang seperti itu, jika repliknya dari jaksa ya sudah tentu jaksa menolak. Kita tunggu saja duplik dari saya,” tambah Nikita Mirzani.
Tidak Perlu Jadi Dokter
Nikita Mirzani mengkritik penilaian jaksa yang melihatnya tidak layak untuk mengulas produk kecantikan atau skincare. Ia berpendapat bahwa untuk memberikan ulasan tentang suatu produk tidak harus memiliki latar belakang medis.
“Orang yang mereview skincare itu tidak harus seorang dokter, yang penting mereka memahami jika kandungan dalam skincare itu berbahaya, tidak perlu menjadi dokter,” jelas Nikita Mirzani.
Saya Yang Artis, Mereka Yang Hebat Berakting
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menanggapi pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa dirinya penuh drama selama proses persidangan. Ia justru berargumen bahwa jaksa yang lebih mahir dalam berakting.
“Saya memang seorang artis, tapi mereka yang hebat dalam berakting. Tapi tadi jaksa itu (sister) cantik sekali, makeup-nya sangat tebal,” ungkap Nikita Mirzani.
Apakah Pasal Itu Benar-Benar Diubah?
Saat menjawab replik jaksa, Nikita Mirzani kembali menyinggung tentang kemungkinan adanya perubahan pasal dalam surat dakwaan yang diterimanya. Ia mengklaim bahwa pasal yang digunakan oleh jaksa untuk menuntutnya berbeda dengan pasal yang dikenakan oleh penyidik di kepolisian.
“Memang ada perubahan kan. Dari Polda itu 368, 27a ayat 1. Tapi dalam dakwaan menjadi 369, 27b ayat 2. Tidak ada yang pernah ada dalam BAP pasal-pasal itu,” tegas Nikita Mirzani.