Polisi Klarifikasi Nikita Mirzani Laporkan Razman

Polisi
Polisi Klarifikasi Nikita Mirzani Laporkan Razman

iramasuara.site – Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengklarifikasi kabar Lolly anak Nikita Mirzani kabur berasal dari safe house dengan sebutan lain rumah safe sampai menemui Razman Arif Nasution.

Kepada jurnalis, ia menyebut sejak 9 Januari 2025 terasa masuk sejumlah laporan polisi. Pelapornya adalah NM atau Nikita Mirzani. Sementara terlapor yaitu RAN diduga kuat Razman Arif Nasution.

Yang dilaporkan tak main-main yaitu dugaan pengeroyokan, penganiayaan, sampai penculikan. Nurma Dewi menyebut setidaknya ada tiga laporan polisi. Satu di antaranya dilaporkan inisial RAN.

“Dari semalam kami terhitung sudah terima 4 laporan polisi yang jelas. Satu, pelaporan berasal dari saudara NM tanggal 10 Januari 2025. Pelapor adalah NM. Kemudian, yang menjadi korban adalah LM. Terlapor adalah RAN,” kata Nurma Dewi.

Dugaan Penculikan

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/1/2025), Nurma Dewi mengatakan bahwa kala kejadian yaitu Kamis, 9 Januari 2025, kira-kira jam 22.30, lokasinya di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 76F juncto 83 sesudah itu pasal 238 juncto 330 KUHP yaitu tentang penculikan. Diduga ada penculikan. Itu memang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Nurma Dewi.

Semua Sedang Didalami

“Kalau menurut berasal dari NM ada cekcok sebab persoalan tentang anak NM. Itu yang terjadi. Setelah itu terjadi pengeroyokan atau 351, penganiayaan. Ini masih kami dalami semua,” ujarnya seraya menambahkan, “Semua kami dalami.”

Berikutnya, Nurma Dewi menyebut laporan polisi 105. Pelapornya NM. Terlapor, RAN dan AS, terjadi Jumat, 10 Januari 2025 kira-kira jam 2.40 dini hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Pasal yang diterapkan 351 KUHP dan atau 170 KUHP. Ancaman 5 th. penjara.

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan

“Kalau ini berkaitan (dugaan) penganiayaan dan pengeroyokan pada NM yang diduga dilakukan oleh RAN dan AS. Kemudian laporan polisi 106, pelapor adalah LF. Terlapor adalah MB,” Nurma Dewi menyambung.

Yang ini terhitung di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 kira-kira jam 4.20. Kasus yang dilaporkan berkaitan pasal 335 KUHP atau kelakuan tidak menyenangkan bersifat ancaman.

“Kemudian laporan 104 pelapor adalah RAN. Terlapor adalah NM. Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat tanggal Januari 2025 jamnya 02.49,” pungkasnya.

Leave a Reply

Seleb News