Kasus Agnez Mo Versus Ari Bias Pencipta Lagu Bilang Saja

iramasuara.site – Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan dari mana asal denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada Agnez Mo alias Agnes Monica.
Denda Rp1,5 miliar ini terkait persoalan dugaan pemanfaatan lagu “Bilang Saja” di dalam konser komersial tanpa izin pencipta lagunya, yaitu Ari Bias, sebanyak tiga kali di tiga kota berbeda.
Publik syok mendapati denda terkait pemanfaatan lagu “Bilang Saja” tanpa izin ternyata sebesar itu. Kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/2/2025), Minola Sebayang menjelaskan dari mana asal angka Rp1,5 miliar tersebut.
“Ini juga menjadi pembicaraan orang bertanya: Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan sesungguhnya itu diatur di dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta atas pelanggaran pasal 9 itu dendanya 500 juta,” katanya.
Undang-undang Hak Cipta
Dalam peluang itu, Minola Sebayang menjelaskan, di awal gugatan Ari Bias, ada dualisme anggapan dan pendapat hukum terkait siapa yang harus minta izin kepada pencipta lagu untuk konser komersial. Penyanyi atau pihak EO (event organizer)?
“Saya berpendapat dengan tim di sini, jika kita memandang ketetapan yang diatur Undang-undang Hak Cipta, maka yang bertanggung jawab memintakan izin atas pemanfaatan lagu di dalam live konser itu penyanyinya. Bukan EO,” Minola Sebayang menyambung.
Pasal 1 Angka 6
Pendapat ini dianggap tidak tenar agar banyak ditentang, disindir bahkan dicemooh. Namun, Minola Sebayang berkukuh terhadap keyakinannya selanjutnya membawa persoalan “Bilang Saja” ke pengadilan. Yang ia laporkan ke Bareskrim, penyanyi bukan penyelenggara.
“Pengguna itu cocok dengan pasal 1 angka 6 Undang-undang Hak Cipta adalah orang yang memanfaatkan satu karya cipta,” ulasnya. Berkaca terhadap pasal tersebut, kubu Ari Bias melaporkan Agnez Mo.
Penyanyi, Bukan Penyelenggara
Lebih lanjut, Minola Sebayang membeberkan, “Bilang Saja” dilantun Agnez Mo terhadap tiga konser tanpa izin pencipta lagu. Pertama, konser terhadap 25 Mei 2023 di Surabaya. Kedua, konser terhadap 26 Mei 2023 di Jakarta. Terakhir, konser terhadap 27 Mei 2023 di Bandung.
“Kalau merujuk hal seperti itu maka yang sesungguhnya harus bertanggung jawab di luar kebiasaaan yang berlaku secara Undang-undang adalah penyanyinya, bukan penyelenggara atau EO-nya,” Minola Sebayang mengakhiri.