Mantan Manager Fuji Di Tangkap Polisi
iramasuara.site – Fuji baru-baru ini memberikan kabar yang lumayan melegakan atas masalah penggelapan uang Rp1,3 miliar yang dianggap dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng (BA). Setelah Fuji melaporkan perkara berikut ke polisi, BA pada akhirnya diamankan.
Kabar ditangkapnya mantan manajer diumumkan oleh Fuji lewat unggahan di media sosialnya berupa tangkap layar dari sejumlah artikel berita tidak benar satu media. “Senyum itu indah :),” tulis Fuji singkat, menelusuri account Instagram @fuji_an, dikutip Minggu (7/7/2024).
Deretan komentar netizen berisi ungkapan kelegaan dan juga ikut merasakan syukur, membanjiri unggahan Fuji tersebut. Beberapa selebriti pun ikut bersuara. Salah satu selebriti yang mennyampaikan komentar di unggahan Fuji berikut adalah Adhisty Zara.
Melansir berbagai sumber, Adhisty Zara ternyata dulu menjadikan BA sebagai asistennya dan mengalami nasib tak menyenangkan. Alhasil, ungkapan rasa lega pun ikut disampaikan oleh aktris yang juga dikenal bersama dengan sebutan Zara eks JKT48 tersebut.
Adhisty Zara Ucap Terima Kasih kepada Fuji
Tampak di dalam komentarnya, Adhisty Zara juga ikut mengucapkan rasa menerima kasih kepada Fuji. Zara juga menyebut bahwa rasa sakit hatinya telah terbalas atas ditangkapnya BA.
“Fuji, makasih ya udh balesin sakit hati gue dgn iniππππ,” tulis Zara mengutarakan di dalam komentar unggahan Fuji.
Fuji Memanaskan Zara untuk Ikut Melaporkan
Fuji pun menyiratkan bahwa Zara juga sempat merasakan hal yang sama sepanjang mengangkat BA sebagai asistennya di masa lalu. Ia pun memanaskan Zara bersama dengan sedikut canda agar ikut melaporkan BA.
“Lapor juga nggak sih biar makin lama lama?” tulis Fuji bersama dengan emotikon menjulurkan lidah isyarat ia tengah berkelakar.
Kasus Penggelapan Uang Fuji oleh Eks Manajer
Sebelumnya, dikabarkan bahwa mantan manajer Fuji tersandung masalah hukum dikarenakan dianggap menggelapkan dana punya Fuji sebesar Rp1,3 Miliar. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Eks manajer bernama Batara Ageng pun ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menerangkan, masalah ini diusut setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik nama Fujianti Utami Putri terhadap September 2023 yang lalu. Dalam masalah ini, Batara dianggap melanggar Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP
“Benar kami telah menghindar saudara BA. Setelah kami lakukan kontrol terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” kata Andri di dalam keterangannya.
BA Mengakui Perbuatannya
Kepada polisi, Batara telah mengakui perbuatannya. Ia tak menolak telah menggelapkan uang sebesar Rp1.312.997.100 pembayaran dari merk atau agency.
“Dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudara Fujianti Utami Putri berikut masuk ke rekening bank teristimewa punya terlapor dan uang berikut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” ujar AKBP Andri Kurniawan.
Andri mengatakan, uang yang digelapkan telah ludes tak tersisa. Pengakuan Batara, digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 selagi ini telah tidak tersedia dan telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainmen sepanjang dia tetap jadi manajer dari korban,” tandas dia.