Habis Ini Akan Ada yang Meledak
iramasuara.site, Habis – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengawal Laura Meizani dengan kata lain Lolly menekuni visum sambungan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo Jakarta, Senin (30/9/2024).
Visum sambungan Lolly terjadi lumayan lama sekitar 3 hingga 4 jam. Terang-terangan Fahmi Bachmid melempar kode keras bahwa setelah hasil visum Lolly dikantongi, dapat ada “ledakan” untuk pihak seberang.
“Cukup lama, hampir 3 atau 4 jam. Dari jam 10 hingga jam 13-lah. Proses tadi adalah sistem visum yang maksimal dan hasilnya luar biasa. Anda tunggu ‘bom’ meledak habis ini,” kata Fahmi Bachmid.
Patut dianggap kode ini untuk kubu Vadel Badjideh. Melansir berasal dari video klarifkasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (30/9/2024), ia menggarisbawahi hasil visum Lolly amat penting.
Visum Bagian berasal dari Bukti
“Visum itu anggota berasal dari bukti. Bukti itu terdiri berasal dari saksi, bukti tertulis, tidak benar satunya visum. Salah satunya adalah pendapat ahli. Peristiwa pidana wajib dibuktikan dengan alat bukti. Alat buktinya terdiri berasal dari saksi, bukti tercantum ada visum, ada ahli,” ujar Fahmi Bachmid.
Vadel Badjideh sendiri sebagai terlapor dapat dipangil dan dimintai klarifikasi tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) jam 14.00 WIB, setelah batal ada pekan selanjutnya dengan alasan tidak cukup sehat.
Nikita Sudah Tahu Hasil Visum Lolly
Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kejahatan pada anak di bawah umur, juga dugaan pencabulan hingga aborsi. Atas laporan ini, Vadel Badjideh menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacara.
“Yang menyadari hasilnya, Nikita udah menyadari (hasil visum Lolly). Hasil secara tercantum nanti ke penyidik. Kita cuma dikasih asumsi waktu yang tidak mendetail mengenai apa yang didapatkan berasal dari hasil visum tadi pagi sekitar jam 10 hingga 12,” Fahmi Bachmid menyambung.
Tidak Penting!
Situasi memanas waktu kubu Vadel Badjideh malah menantang Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid untuk berkunjung ke Polres Metro Jakarta Selatan, 4 Oktober 2024. Merespons tantangan ini, Fahmi Bachmid santai.
“Tidak perlu dan tidak ada kewajiban untuk hadir. Yang dipanggil siapa yang disuruh hadir, siapa. Yang dipanggil itu adalah orang yang dilaporkan, tidak ada kewajiban pelapor untuk datang. Tidak ada,” pungkasnya.