MA Kecam Sidang Kasus Hotman Paris Ricuh

MA
MA Kecam Sidang Kasus Hotman Paris Ricuh

iramasuara.site – Kericuhan di dalam sidang masalah pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu, bersama terdakwa Razman Nasution rupanya berbuntut panjang.

Mahkamah Agung atau MA mengecam kegaduhan yang berjalan di ruang sidang. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut kegaduhan itu kelakuan tak pantas dan tidak tertata yang bisa dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).

Antara kemarin mengabarkan, di dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2025), MA tidak bisa menoleransi siapa pun yang tak menghormati Majelis Hakim dan ruang sidang terhitung pengacara sekalipun.

“MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya supaya harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto kepada awak media.

Penghormatan atas Harkat dan Martabat

Tak henti sampai di situ, MA akan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan perihal berikut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum pengacara yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya.

Yanto mengklaim, tindakan tegas ini sangat penting. “Hal berikut dijalankan hanya untuk beri tambahan pemberian dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi di dalam perkara tertentu,” Yanto menyambung.

Mengadili Perkara

Setelahnya, ia mengingatkan soal hak undur diri hakim dari mengadili perkara. Yanto menyatakan hak itu diatur secara limitatif di dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

“Sehingga seumpama tidak ada alasan atau kondisi sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak harus mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ujar Yanto lantas membicarakan Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020.

Menjaga Muruah dan Wibawa Pengadilan

Peraturan MA ini mengatur Protokol Persidangan dan Keamanan di dalam Lingkungan Peradilan. Jika para pihak di persidangan menyebabkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim bisa memerintahkan pembuat kegaduhan muncul dari ruang sidang.

“Ke depan, MA menghendaki supaya perihal mirip tak terulang lagi demi melindungi muruah dan wibawa pengadilan yang bermartabat dan juga melindungi kehormatan dan kewibawaan hakim di dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi,” harapnya.

Seleb News