Fuji Puas Mantan Manajernya Divonis 2,5 Tahun

Fuji
Fuji Puas Mantan Manajernya Divonis 2,5 Tahun

iramasuara.site – Aktris dan selebgram Fuji An ada dalam sidang putusan terkait masalah dugaan penggelapan duwit Rp 1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memastikan Batara bersalah atas penggelapan duwit yang dipercayakan padanya.

“Menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah laksanakan penggelapan pada orang yang terjalin interaksi kerja,” ucap hakim dalam putusannya. Batara dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Batara terlihat terpukul mendengar vonis tersebut, namun ia memastikan terima hukuman dan tidak akan mengajukan banding.

Rasa Puas

Setelah persidangan, Fuji menyatakan rasa puasnya atas putusan tersebut, merasa hukuman yang dijatuhkan setimpal bersama dengan kerugian yang dialaminya.

“Alhamdulillah, seluruh sistem berlangsung cepat, dan aku memadai puas sama hasilnya,” kata Fuji.

Menghargai Keadilan

Meski dana yang digelapkan tidak dapat kembali, Fuji memastikan bahwa ia lebih menghargai keadilan yang telah ditegakkan.

“Uang dapat dicari lagi, namun keadilan telah terwujud, Insya Allah duwit dapat dicari lagi,” ujarnya.

Pelajaran Berharga

Kasus ini juga jadi pelajaran punya nilai bagi Fuji dalam menentukan kawan kerja, terlebih manajer. Ia kini lebih waspada dalam memantau tim dan mengawasi pemasukan dan juga pengeluaran secara mendetail.

“Sejak kejadian ini, aku lebih galak dan lebih cermat monitor tim,” ungkapnya.

Seleb News