Suami Sandra Dewi Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun 6 Bulan
iramasuara.site – Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan berasal dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman penjara selama 6 th. dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 Miliar. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan, “Mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 th. 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.” Pernyataan ini menegaskan ketentuan hakim pada masalah yang dihadapi oleh Harvey Moeis.
Selain itu, majelis hakim termasuk memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar duit pengganti sebesar Rp210 Miliar didalam selagi satu th. sesudah putusan pengadilan beroleh kemampuan hukum tetap. Hal ini menyatakan bahwa pihak pengadilan menambahkan tenggat selagi yang tahu untuk pemenuhan kewajiban tersebut.
Apabila terdakwa tidak melunasi duit pengganti didalam jangka selagi yang ditentukan, maka jaksa akan melakukan penyitaan pada harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi kewajiban tersebut. Ini adalah langkah tegas yang diambil alih oleh pengadilan untuk menegaskan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Korupsi Timah
Namun, jika ternyata terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar duit pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 2 tahun. Ini menyatakan bahwa konsekuensi berasal dari tindak pidana yang dikerjakan benar-benar serius dan berpotensi memperpanjang masa hukuman.
Harvey Moeis telah terbukti terlibat didalam korupsi dan pencucian duit secara bersama-sama. Ini adalah bukti bahwa tindak pidana yang dikerjakan bukan hanya merupakan tindakan individu, tetapi melibatkan pihak lain didalam prosesnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 berkenaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini menegaskan bahwa hukum telah dikerjakan cocok dengan ketentuan yang berlaku.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih enteng dibandingkan dengan tuntutan berasal dari jaksa penuntut umum (JPU) yang mendambakan hukuman penjara selama 12 th. untuk masalah dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Hal ini menyatakan ada pertimbangan yang dikerjakan oleh majelis hakim didalam memutuskan masalah ini.
Gugatan berasal dari Harvey Moeis
Terdakwa bernama Harvey Moeis telah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 12 th. mengenai masalah dugaan korupsi yang mengenai dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat izin bisnis pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015 hingga 2022. Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, “Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan menegaskan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit sebagaimana didalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 berkenaan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Jaksa termasuk menambahkan bahwa terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, yang akan dikurangi dengan lamanya selagi yang telah dijalani didalam tahanan, serta perintah untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan. Selain itu, tuntutan denda sebesar Rp1 miliar termasuk diajukan, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Tuntutan tersebut termasuk termasuk kewajiban untuk membayar duit pengganti.
Dalam perihal ini, JPU menegaskan, “Membebankan terdakwa membayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak dapat membayar duit pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kemampuan hukum, tetap maka harta bendanya dapat diambil alih dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut.” Selain itu, JPU termasuk menyatakan, “Dan didalam perihal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.” Tuntutan tersebut menyatakan keseriusan masalah ini dan harapan untuk keadilan yang ditegakkan.