Noverizky Tidak Mau Menerima Profosal Damai

Noverizky
Noverizky Tidak Mau Menerima Profosal Damai

iramasuara.siteKonflik selebgram Rea Wiradinata dan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu berkenaan isu pinjaman Rp2,5 miliar, belum menemukan titik temu. Terbaru, proposal perdamaian Rea berkenaan gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beroleh penolakan berasal dari kreditur utama.

Konflik selebgram Rea Wiradinata dan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu berkenaan isu pinjaman Rp2,5 miliar, belum menemukan titik temu. Terbaru, proposal perdamaian Rea berkenaan gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beroleh penolakan berasal dari kreditur utama.

Dari hasil pemungutan suara votting pada proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata, 2 kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu menampik proposal perdamaian itu.

Noverizky mengatakan, perjuangan beroleh lagi uang miliknya berasal dari Rea kelanjutannya terbayar lunas bersama dengan hasil pemungutan suara tersebut.

“Setelah proses persidangan PKPU berlangsung nyaris 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan konsisten dialami Rea Wiradinata,” ungkap Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menurut Noverizky, hasil voting ini jadi puncak atas kasus tersebut. Dengan kata lain, Rea tidak sanggup lagi mengajukan perdamaian.

“Saat ini telah puncaknya, dimana Rea tak sanggup lagi mengajukan proposal perdamaian. Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit,” imbuh Nove.

Proses Sita Segera Dilakukan

Nove menyebut, tak lama lagi kurator bakal lakukan proses sita aset milik Rea. Apalagi, selagi ini telah ada lebih dari satu aset milik Rea yang terditeksi.

“Proses selanjutnya kurator bakal lakukan eksekusi pada aset milik Rea berdasarkan ketetapan kepailitan. Sejauh ini telah ada lebih dari satu aset Rea yang terdeteksi,” jelasnya.

Pengadilan Menangkan Gugatan Noverizky

Seperti diketahui, didalam surat ketetapan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.

Dalam putusan itu, pengadilan memastikan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) didalam situasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selagi sepanjang 45 (empat puluh lima hari) termasuk sejak putusan itu dibacakan yaitu pada Rabu 25 November 2023.

Setelah putusan itu, Rea lebih dari satu kali mengajukan permohonan damai. Namun, pihak Noverizky menampik lantaran opsi pembayaran berasal dari Rea dinilai ‘tidak masuk akal’.

Seleb News