Nikita Mirzani Bantah Kasus Lolly
iramasuara.site – Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya membantah bahwa masalah dugaan pencabulan anak di bawah usia dan aborsi dengan saksi terlapor Vadel Badjideh jalan di tempat. Ia mengklaim masalah ini jalan terus.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memantau perkembangan terkini masalah Lolly di Polres Metro Jakarta Selatan. Terbaru, Fahmi Bachmid menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Kepada jurnalis, Fahmi Bachmid mengaku datang ke Polres Metro Jakarta Selatan atas permintaan Nikita Mirzani. Ia menepis tudingan proses hukum laporan ibunda Lolly “mogok.”
“Artinya aku diminta secara tertentu serupa Niki, ‘Bang sempatkan sementara untuk memantau prosesnya.’ Alhamdulillah, proses berjalan. Ada perihal yang luar biasa, perkembangannya luar biasa,” kata Fahmi Bachmid.
Insyaallah Proses Berjalan
Melansir video wawancara di kanal YouTube Rasis Infotainment, Kamis (24/10/2024), ia menyebut masalah Lolly perlu hasil visum, psikolog, melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, juga LPSK. Seluruh stakeholder terlibat.
“Insyaallah proses berjalan. Gas, jalan terus tanpa koma. Kenapa proses ini kecuali kita lihat kalender, laporan di bulan September, maka proses dalam sementara 1 bulan lebih, ini proses yang luar biasa,” Fahmi Bachmid menjelaskan.
Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak
“Artinya dukungan terhadap perempuan, anak, dan saksi seutuhnya turun tangan. Dalam proses turun tangan layaknya ini, berjalan, dilaporkan di bulan September dan dalam sementara 1 bulan lebih, ini berjalan luar biasa,” akunya.
Karenanya pihak Nikita Mirzani melayangkan respek terhadap penyidik yang jalankan tugas sesuai hukum acara. Semua saksi juga terlapor dan pelapor sudah dimintai info untuk menemukan titik terang.
Memang Itu Tahapan-Tahapan
Diberitakan sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membantah anggapan penyidik lamban mengatasi masalah dugaan pencabulan anak di bawah usia dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Polisi bekerja dan bersikap profesional.
“Memang itu tahap-tahapan berasal dari mekanisme yang ada, berasal dari penyelidikan, menyatukan informasi, barang bukti, lantas kecuali ada alat bukti mengetahui itu pasti naik ke penyidikan,” ungkap Nurma Dewi pekan lalu.