Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang

Aset
Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang

iramasuara.site – Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan kasasi yang diajukan oleh selebgran Rea Wiradinata tentang status kepailitan yang pada mulanya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan kasasi Rea Wiradinata ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomer 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Seperti diketahui, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata telah ditetapkan sejak 1 Juli 2024. Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang mengatasi kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.

Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Hanya saja, Rea tidak menerima dengan keputusan tersebut lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap 29 Oktober 2025.

Terkait penolakan tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu, keliru satu debitur utama bersyukur.

“Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinatan selanjutnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah,” ujar Noverizky lewat keterangan tercantum kepada media, baru-baru ini.

“Sekarang Rea bakal amat mendapatkan apa yang sepanjang ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-aset-nya,” imbuhnya.

Bukti Kuat

Noverizy telah menduga pengajuan kasasi oleh Rea bakal ditolak, lantaran dia punyai bukti-bukti kuat tentang proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

“Selama ini aku mengikuti saja alurnya dia, sebab aku mulai yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus mulai di atas angin, padahal hukum telah bekerja,” ungkap Noverizky.

Diduga Berbohong

Penolakan kasasi ini, sebut Noverizky, jadi tamparan berat bagi Rea yang sepanjang ini dikira berbohong tentang kasus pinjam-meminjam dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.

“Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini jadi bukti bahwa sepanjang ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak dapat menyangkal lagi sebab publik telah tahu siapa dia yang sebenarnya,” kata Nove.

Ekseskusi Aset

Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa bakal dilaksanakan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata tentang dengan keputusan kepailitan yang pada mulanya telah dikeluarkan.

“Akan dilaksanakan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea,”ujar Noverizky

Di segi lain, Noveryzki meyakinkan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan sampai kini masih berjalan.

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberi tambahan keterangan palsu terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan terhadap sidang PKPU

“Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini bakal kita serahkan kepada penyidik untuk jadi bukti baru,” katanya.

Leave a Reply

Seleb News